Selasa, 11 Mei 2010

Masa Depan Pemikiran Islam

Teater Utan Kayu, 5 Maret 2005
Nara Sumber: Ulil Abshar-Abdalla, M Jadul Maula, Fachry Ali, Amin Abdullah
Moderarator Luthfi Assyaukanie

Luthfi Assyaukanie
Tema diskusi malam ini adalah masa depan pemikiran islam di Indonesia. Tema ini merupakan salah tema yang sangat seksis dan berbahaya karena di dalam wacana pemikiran Arab kontemporer misalnya istilah tafkir itu bertukar kata dengan takfir. Jika tafkir berarti pemikiran, maka takfir artinya pengkafiran. Nashr Hamir Abu Zaid adalah satu contoh orang yang selalu berfikir yang kemudian dikafirkan karena pemikirannya itu. Ia menulis buku dengan titel Al-tafkir fi Zaman al-Takfir (Pemikiran pada Zaman Pengkafiran). Menurut Zaid, zaman pengkafiran terhadap orang yang menggerakkan pemikiran demikian kuat.
Saya pernah memberikan kata pengantar untuk buku Albert Hourani, “Pemikiran Liberal di Dunia Arab”. Saya menyebutkan bahwa pengkafiran merupakan sebuah fenomena belakangan, persisnya tahun 1930-an yang terjadi setelah gagalnya era liberal. Hourani membagi tiga zaman. Pertama, awal abad 19 sampai tahun 1920-an, Kedua, dari tahun 1920-an sampai tahun 1930-an. Ketiga, dari tahun 1930-an sampai tahun 1940-an. Memasuki tahun 1940-an muncul berbagai isu politik yang melanda dunia Arab, terciptanya negara Israel, banyaknya tuntutan kemerdekaan. Di situ terjadi distraksi pemikiran Islam yang bernuansa liberal dan sejak saat itulah fenomena pengkafiran itu mulai marak dan puncaknya adalah dua puluh tahun belakangan. Begitu banyak kasus pengkafiran di dunia Arab dan sudah banyak memakan korban. Di Indonesia ini, Ulil Abshar Abdalla merupakan orang yang terkena korban pengkafiran, karena dia banyak berfikir maka dia masuk dalam perangkap kafir.
Saudara sekalian saya tidak ingin memperpanjang lebar karena kita memiliki banyak pembicara di sini. Sedianya saya ingin memberikan atau membahas sejarah pemikiran isalam di Indonesia dan kurang baik kalau kita tidak mengaitkan faktor sejarah pemikiran Islam di Indonesia. Saya akan memberikan kronologi pembicara, di mulai dari Ulil Abshar-Abdalla, M. Jadul Maula, Fachry Ali, dan Amin Abdullah.
Ulil Abshar-Abdalla
Pada malam hari ini, kita akan berbicara mengenai masa depan pemikiran Islam. Ada dua hal yang harus dibedakan, antara pemikiran Islam dan aksi Islam. Kita di sini berbicara mengenai aspek yang berkaitan dengan pemikiran yaitu berkaitan dengan perkembangan intelektual dan kita tidak membicarakan tentang aksi umat Islam. Memang pemikiran islam tidak bisa dipisahkan dengan aksi umat Islam. Kita sengaja membatasi pada perkembangan pemikiran atau perkembangan intelektual di kalangan Islam, sementara pembicaraan mengenai perkembangan aksi umat Islam dalam bentuk organisasi, dalam bentuk gerakan, kita carikan forum yang lain.
Kalau kita lihat kilas balik ke belakang, saya kira pemikiran Islam di Indonesia mempunyai tradisi yang cukup beragam. Di satu pihak, ada tradisi yang diinspirasikan oleh pemikiran dari Barat. Mereka ini adalah orang orang yang dididik di dalam pendidikan Barat, dalam pendidikan modern. Di pihak lain, ada tradisi pemikiran Islam yang berkembang di dalam tradisi luar Barat dalam bentuk pesantren atau tradisi yang terkait dengan sejarah intelektual di Timur Tengah. Di dalam sejarah pemikiran Islam di Indonesia, ada debat antara orang orang tamatan Barat dan yang disebut tamatan Timur Tengah. Meskipun polarisasi tidak seseru yang dibayangkan, tetapi tetap ada perbedaan atau semacam gab di antara mereka. Ada asumsi, orang orang belajar Islam di Barat dianggap kurang valid. Pengetahuan Islam di Barat bukan pengetahuan Islam yang sesungguhnya karena diajar oleh kaum orientalis dan seterusnya. Kemudian, orang orang yang di Timur Tengah merasa unggul karena mereka belajar di pusat pengetahuan Islam yang lebih murni.
Sejarah pemikiran Islam di Indonesia selain mengalami pola semacam itu, juga ada suatu perkembangan yang menarik. Tonggak pemikiran di Indonesia dimulai salah satunya dengan pembaharuan Cak Nur (panggilan akrab Nurcholish Madjid), meskipun gerakan yang dimulai Cak Nur sebetulnya akar-akarnya sudah lama. Kalau kita lihat ke belakang, pemikiran Islam liberal misalnya sudah memiliki akar yang cukup panjang pada intelektual Islam didikan Barat pada tahun 30-an, seperti Agus Salim. Walau dia tidak pernah sekolah di Barat, dia sangat akrab dengan buku-buku Barat. Seperti juga orang-orang yang tergabung dalam Young Islamitten Bond. Kemudian juga kaum intelektual Muslim tahun 1930-an yang inspirasi pemikiran Islamnya diambil dari orang orang Ahmadiyah. Sangat menarik, pada tahun 1930-an para intelektuil Islam itu lebih banyak membaca buku Islam yang dikarang Ahmadiyah yang ditulis dengan bahasa Belanda. Dan memang tradisi pemikiran yang diajukan atau dikenalkan oleh kalangan Ahmadiyah jauh lebih rasional ketimbang pemikiran Islam yang berkembang di pesantren misalnya. Pada tahun 1930, kita melihat buku yang dikarang Maulana Muhammad Ali, salah satu penerjemah Alqur`an dalam bahasa Inggris pertama oleh seorang Muslim, dengan judul The Religion of Islam. Buku ini pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia. Buku ini sangat terkenal di kalangan intelektual pada saat itu. Buku ini memberikan eksposisi ataupun penjelasan tentang Islam secara rasional, dan lebih tepat jika dibaca oleh kalangan terdidik pada zaman itu.
Jadi, akar pemikiran Islam liberal sudah ada pada zaman itu. Cak Nur kemudian menandai suatu periode baru ketika dia mengenalkan gerakan pembaharuan Islam yang cukup kontroversial. Tentu di sini ada dua tokoh penting selain Cak Nur, yaitu Gus Dur. Kalau boleh kita bilang, Cak Nur adalah seorang yang meletakkan landasan tradisi pemikiran Islam liberal di luar pesantren, maka Gus Dur Gus Dur telah membuka dataran pemikiran baru di kalangan pesantren. Saya kira ini dua ikon besar yang susah diulang kembali. Peran mereka sangat signifikan dan saya kira hampir semua sarjana Islam belakangan jika mau membahas tentang pemikiran Islam Indonesia, umumnya merujuk pada dua tokoh ini. Tentu di sekitar mereka ada tokoh satelit. Tapi, saya pikir dua tokoh ini yang paling penting.
Namun, menurut saya, ada satu karakter penting di dalam dua pikiran dua tokoh ini. Apa yang membedakan antara generasi saya, Jadul dan yang lain lain dengan generasi Cak Nur dan Gus Dur? Salah satu karakter penting, bahwa pada saat Cak Nur dan Gus Dur muncul sebagai pemikir, ruang publik belum bebas seperti yang kita nikmati sekarang ini. Ketika Cak Nur melontarkan kritik terhadap fundamentalisme Islam sebetulnya kalangan fundamentalis tidak menikmati ruang publik yang sama, yang bebas seperti Cak Nur. Salah seorang teman kalau tidak salah Saiful Mujani pernah menulis pada tahun 1980an di majalah Prisma. Saiful mengatakan tentang ketidak-seimbangan ruang publik tersebut. Cak Nur menikmati ruang publik yang disediakan oleh Orde Baru. Sebab, Orde Baru ketika itu secara implisit memberikan endorsement pada pemikiran yang toleran, moderat seperti Cak Nur. Sementara lawan-lawanya, yang disebut Cak Nur dengan kalangan fundamentalis, tidak menikmati ruang yang sama. Oleh karena itu, ada situasi yang tidak setara antara Cak Nur dan Gus Dur di satu pihak dengan kalangan fundamentalis di pihak lain. Gus Dur dan Cak Nur menikmati ruang publik yang disediakan Orde Baru. Ruang publik tidak diperbolekhkan dimasuki kalangan fundamentalis. Mereka ditekan dan dipinggirkan.
Nah, generasi saya dan Jadul sekarang ini berbeda. Kita menghadapi ruang publik yang berbeda. kalangan fundamentalis yang dulunya dilarang masuk ke ruang publik itu, sekarang bebas menikmati ruang publik. Orang-orang Hizbut Tahrir, FPI MMI, dll mempunyai status legal yang sama dengan Jaringan Islam Liberal. Bahkan, dalam beberapa hal, mereka menikmati keuntungan yang lebih baik ketimbang kami. Saya tidak bisa membayangkan orang-orang Hizbut Tahrir dan MMI bisa berdiri pada tahun 1970-an, 1980-an. Jadi saya kira ada ruang publik yang berbeda atau karakter yang berbeda antara peride saya dengan periode Cak Nur. Sekarang rung publiknya jauh lebih terbuka, lebih egaliter, demokratis. Semua kelompok diberi kesempatan untuk berbicara.
Oleh karena itu, tantangan yang dialami generasi pasca-Cak Nur jauh lebih menantang. Saya tidak mengatakan jauh lebih berat, karena Cak Nur dan Gus Dur menghadapi tantangannya sendiri dan tentu juga berat. Tetapi, menurut saya ruang publik sekarang ini lebih menantang ketimbang periode Cak Nur dan Gus Dur. Kita menghadapi bukan saja kelompok kelompok yang bawah tanah tetapi juga kelompok-kelompok lain yang semuanya legal. Isu-isunya makin mangalami ramifisasi atau pencabangan kepada hal-hal yang lebih kecil. Kalau boleh saya memakai suatu periodesasi yang agak longgar, maka generasi Cak Nur dan Gus Dur berada dalam periode nation building. Mereka menghadapi isu-isu isu besar yang bersifat ideologis. Misalnya, persoalan besar yang menjadi perhatian umat Islam pada zaman Cak Nur adalah apakah Islam bisa menjadi dasar suatu partai; apakah Islam bisa menjadi ideologi yang setara dengan ideologi sosialisme dan yang lain lain. Itu masalah yang dihadapi Cak Nur. Masalah besar yang kemudian direspon oleh Gus Dur adalah masalah hubungan Islam dengan ideologi negara. Menurut saya kontribusi penting pada zaman itu adalah ketika mereka berhasil memberikan suatu argumen teologis keagamaan yang bisa memungkinkan orang Islam menerima Pancasila.
Generasi pasca-Gus Dur dan Cak Nur itu lain. Sekarang, isu yang kita hadapi bukan isu besar yang bersifat ideologis. Yang kita hadapi adalah isu yang jauh lebih kecil, yang bersifat mikroskopik. Persoalan ideologi Islam tidak ada lagi atau kurang menjadi perhatian umat Islam. Isu tentang hubungan antara negara dan agama tidak menjadi isu yang serius seperti pada generasi Gus Dur. Isu yang menjadi debat di kalangan umat Islam adalah lebih detil, misalnya tentang formalisasi syariat Islam, sebuah isu yang menurut saya benar-benar baru, karena tidak pernah dihadapi oleh generasi Muhammad Natsir tahun 50-an, dan generasi Cak Nur dan Gus Dur pada tahun 1970-an.
Formalisasi syariat Islam adalah isu khas yang kita hadapi sekarang ini. Isu penting yang berkaitan dengan itu misalnya adalah Counter Legal Draft yang disusun oleh sejumlah team di Departemen Agama. Isu tentang detail-detail hukum keluarga. Oleh karena isu-isu yang berkembang terkait dengan detail-detail agama, maka mau tidak mau para pemikir Islam liberal diharuskan untuk berbicara pada lefel yang spesifik. Poin inilah yang bisa menjelaskan kemunculan teman-teman seperti teman saya sendiri di Jaringan Islam Liberal, Abdul Moqsith Ghazali. Saudara Moqsith ini orang tamatan pesantren dan orang seperti dia itu cukup banyak di belakangnya. Dia mencoba berhadapan dengan isu-isu detail seperti isu hukum keluarga itu, Kompilasi Hukum islam itu. Moqsith terpaksa harus masuk dalam isu-isu yang kecil dan harus merumuskan suatu kaidah atau ushul fikih baru. Jadi, perkembangan pemikiran Islam terakhir ini mulai menyentuh aspek yang berkaitan dengan metodologi ushul fiqh yang pada generasi Cak Nur dan Gus Dur tidak pernah disentuh. Memang Gus Dur atau Cak Nur sering mengunakan kaidah fiqh, tetapi ushul fiqh sebagai suatu tradisi legal teori yang menjadi landasan hukum Islam tidak pernah disentuh sama sekali. Baru sekarang ini orang mulai bicara tentang perlunya memperbaharui Ushul Fiqh.
Saya kira, kalau saya boleh berbangga bahwa sumbangan penting yang diberikan oleh generasi saya dan di bawahnya sekarang ini adalah tentang pentingnya merumuskan suatu ushul fiqh baru. Ini isunya sangat detail sekali, saya tidak bisa membicarakan secara detail disini tetapi buktinya bahwa ushul fiqh inilah yang menjadi batu sandungan kenapa hukum Islam yang selama ini beredar di kalangan umat Islam dianggap sakral dan dianggap sebagai sesuatu yang kedudukannya permanen dan harus dilaksanakan dalam segala zaman.
Abu Bakar Ba’asyir melalui grupnya MMI pernah mengajukan usulan tentang syariat Islam. Amat mengagetkan, sebab hampir semua pasal yang dicantumkan diambil secara mentah dari literatur fiqh lama, tanpa melalui penelaahan ulang. Itulah yang menjelaskan kenapa misalnya kalau kita lihat usulan hukum kriminal yang dibuat oleh MMI itu persis seperti usulan yang dibuat Malaysia. Hal semacam ini tidak pernah dihadapi oleh generrasi Gus Dur. Nah, bagaimana kita berhadapan dengan itu? Kalau kita mau menghadapi kelompok kelompok semacam ini, maka tidak bisa tidak kkita harus menghadapi masalah ini dengan cara yang mereka gunakan. Artinya kita harus berani melayani mereka di level yang sama yaitu pada level hukum Islam klasik itu sendiri. Dan ini berarti kita harus berani menelaah ushul fiqh lama.
Terakhir, saya akan sampaikan bahwa tentu masa depan pemikiran Islam cukup panjang. Tetapi tantangan di dalam pemikiran Islam ke depan lebih banyak berkaitan dengan isu-isu kecil semacam ini. Di dalam parlemen masih ada banyak sekali undang undang antri untuk disahkan, salah satunya isu yang akan menyita perhatian di masa depan adalah isu yang berkaitan dengan penyempurnaan KUHP. Di situ ada pasal tentang definisi zina. Juga ada pasal pasal yang berkaitan dengan penghinaan atas agama. Di Aceh ada kanon yang sudah dipersiapkan tetapi belum dibahas dan disahkan keburu ada sunami. Juga tentang pornografi. Artinya tantangan masa depan Islam adalah bagaimana memenangkan pertaraungan di level legal formal. Itu penting sekali, sebab di era demokrasi pada akhirnya semua kelompok bebas menyatakan pendapatnya dan arena pertarungan di arena demokrasi tidak bisa lain kecuali parlemen. Oleh karena itu, pertarungan paling penting adalah pertarungan menentukan suatu undang undang atau hukum.
Luthfi Assyaukanie
Tadi Ulil sudah memberikan banyak sekali nuansa dalam pemikiran Islam di Indonesia. Dia menjelaskan akar-akar historis dari pemikiran Islam yang di antaranya bersumber pada dan Timur Tengah. Kalau kita melihat pemikiran Islam sejak masa kebangkitan atau awal abab 19 misalnya, maka kita menemukan sebuah keutuhan yang unik. Ini berkaitan dengan klaim keislaman dalam pemikiran Islam itu sendiri.
Dan saya kira tidak hanya dalam pemikiran Islam, di dalam pemikiran Barat pun itu kadang sebuah sumber pemikiran menghasilkan banyak percikan, yang satu sama lain saling berbeda. Kalau kita lihat sejarah filsafat modern juga begitu. Hegel itu menurunkan dua mazhab yang saling bertolak belakang, Hegel kanan dan hegel kiri. Muhammad Abduh sebagai ikon penting pemikiran Islam abad 20 juga menghasilkan duz madzhab, yaitu Abduh kiri dan Abduh kanan. Abduh kiri diwakili oleh Ali Abdul Roziq yang kemudian memperkenalkan gagasan gagasan liberal dan termasuk gagasan sekulerisme. Sayyid Qutb semakin hari semakin ke kanan. Begitu juga dalam konteks Indonesia, kalau kita menganggap Muhammad Natsir sebagai salah satu ikon pemikiran pemikiran Islam pada awal kemerdekaan. Dari Muhammad Natsir misalnya telah lahir dua madzhab yang kontras. Cak Nur yang dahulu dijuluki sebagai Natsir muda mewakili Natsir kiri dan orang-orang yang di Dewan Dakwah yang mewakili Natsir Kanan.
Pembica selanjutnya adalah M. Jadul Maula. Saya berharap ia bisa mengelaborasi atau menjawab pertanyaan ini.

M. Jadul Maula
Sebelum saya menjawab pertanyaan Saudara Luthfi, saya ingin memberikan respons atas apa yang disampaikan Ulil menyangkut ruang publik yang berbeda antara periode Cak Nur-Gus Dur dan generasi Ulil dan kita sekarang. Ruang publik generasi sekarang memang lebih luas dan terbuka. Generasi sekarang tidak menghadapi isu dan ideologi besar, melainkan menghadapi isu yang mikroskopik, isu-isu kecil yang seolah olah berdiri sendiri.
Saya berbeda dengan Ulil. Justru dalam periode sekarang saya merasakan bahwa kita menghadapi isu besar, menyangkut nasib manusia per manusia yang riil menyangkut rasa rasa keadilannya. Kita merasa ruang publik demikian terbuka, padahal ada dominasi pasar di sana. Menurut saya, persoalan kenaikan BBM adalah sesuatu yang menyangkut rasa keadilan orang per orang. Saya yakin, ketika SBY kampanye dulu menyampaikan penaikan harga BBM ini, pasti ia tidak akan terpilih sebagai Presiden. Ini juga permasalahan yang dihadapi oleh pemikir Islam sekarang ini
Saya mempunyai isu lain yang cukup penting dan perlu didiskusikan, yaitu mengenai perkembangan pemikiran Islam ke depan. Basis metodologi dan epistemologi sejarah pemikiran Islam Indonesia harus betul-betul dicari. Misalnya pertanyaan yang sederhana, kapan sebenarnya masa pembentukan pemikiran Indonesia (‘ashrut takwin). Kalau Timur Tengah jelas memiliki asrut takwin pada abad ke 6 H-7 H. atau abad 11 M.-12M. Sehingga kalau mau merumuskan satu nalar Islam Arab, mereka akan merujuk pada teks teks otoritatif yang ditulis dan dicetak pada masa masa itu. Nah, Islam Indonesia kapan ‘ashrut takwinnya dan teks-teks otoritatif apa yang mesti dirujuk ketika kita ingin mendefinisikan dan merekontruksi pemikiran Islam Indonesia. Bagaimana metodologinya.
Kita akan sulit mengembangkan pemikiran ke depan ketika kita belum berhasil dan menemukan kaki pemikiran Islam Indonesia. Kaki pemikiran ini mseti ditemukan sehingga islam Indonesia dapat berdialog secara kreatif dan produktif dengan ilmu ilmu lain, yang mungkin dari Barat, China, Arab, India, atau lainnya. Ketika IAIN Jogjakarta mau diubah menjadi UIN, maka pengembangan pemikiran lebih diarahkan pada dialog antara dua sumber, yaitu Barat dan Arab. Selalu dibilang bahwa ramuannya hanya dua itu. Saya bertanya, basis Indonesianya mana? Tidak mempunyai kaki ke-indonesia-an. Dan sumbernya pun cukup terbatas pada Arab dan Barat, tidak dicoba untuk dicarikan di tempat-tempat lain. Padahal, Hamzah Fanshuri yang dari Aceh itu ketika menjelaskan hadits “uthlubul ilma walau Bisshin” (tuntuntulah ilmu walau ke negeri China) ditandai dengan “uthlubul ilma walau bisshin wal bulgaria” (Carilah ilmu walau samapi ke negeri China dan Bulgharia). Hamzah Fausuri juga memikirkan dialog Islam Aceh, Nusantara, China, dan Bulgaria yaitu negara dekat Asia Tengah yang memberikan aspirasi besar buat perkembangan Islam Indonesia. Tokoh Islam dari Asia tengah ini salah satunya adalah Syaih Ibrahim al-Shamad atau al-Shamarra. Jadi, semejak abad abad 15 sebenarnya sudah ada dialog yang kuat antara pemikiran nusantara dan daerah-daerah lain yang mungkin kita tidak kenalnya. Dalam kaitan itu sebenarnya menarik, saya ingin memberikan salah satu contoh untuk menentukan ‘ashrut takwin.
Saya kira, satu kata penting yang berpengaruh dalam membentuk dan mengkreasi gerakan pemikiran Islam Indonesia adalah wihdatul wujud. Saya beberapa waktu yang lalu mendapatkan satu naskah yang ditulis oleh Samsudin Al-Sumatrani. Kitab ini mau menjelaskan tentang muwahhid (orang yang bertauhid) dan mulhid (yang tidak bertauhid). Di dalam kitab itu juga dijelaskan tentang wihdatul wujud. Wihdatul wujud ini sebenarnya masuk ke Indonesia merupakan inspirasi dari kitab-kitab yang ditulis oleh Ibnu Arabi, Abdul Karil Al-Jili dan seterusnya.
Jadi ketika al-Jabiri berbicara tentang takwinul aqli al-Arab al-Islami (pembentukan nalar Islam Arab), dia mengatakan bahwa abad abad 12 itu merupakan masa bangkrutnya spirit jiwa nalar Islam yang tumbuh dilingkungan peradaban Arab yang disebut sebagai masa jatuh. Al Jabiri mengatakan, disebut masa jatuh karena terjadi pertikaian yang berlarut-larut antar-berbagai jenis sistem pengetahuaan; bayani, burhani, dan ‘irfani. Sistem bayani yaitu sistem pengetahuan yang bekerja untuk memaknai teks membaca teks Qur`an, Hadits, Fikih, Ushul Fikih. Mereka mengambil makna dari Qur`an dan Hadits, lalu bertikai merebut makna itu. Kelompok bayani ini juga bertikai dengan kelompok burhani, yaitu satu kelompok yang mengambil satu kesimpulan berdasarkan logika. Kedua kelompok ini kemudian bersitegang dengan kelompok ‘irfani. Sistem ‘irfani ini mengambil kesimpulan bukan dari teks, logika tetapi langsung dari Tuhan dengan menggunakan intiusi atau mukasyafah.
Ketiga sistem ini terjebak dalam pertikaiaan walau pada akhirnya ada kompromi. Celakanya, demikian al-Jabiri, pada perkembangan kemudian di Arab telah terjadi koalisi antara ‘irfani dan bayani dengan tokohnya al-Ghazali. Al-Ghazali yang mem-bayani-kan yang ‘irfani. Tasawuf ditaklukan dalam sistem bayani. Hasil koalisi ini kemudian dapat mengalahkan yang burhani sehingga burhani berpindah ke Eropa yang dikembangkan oleh orang-orang seperti Ibnu Rusyd. Yang lupa untuk dibicarakan adalah Ibnu Arabi. Bahwa ketika menulis kitab al-Futuhat al-Makiyah, Ibnu Arabi telah melakukan satu sintensi yang sangat berani dan kreatif serta produktif dan menurut saya sangat inspiratif terhadap semua pertikaian nalar itu; burhani, bayani dan ‘irfani. Dalam perkembangannya pemikiran Ibnu Arabi mengalami diaspora hingga sampai ke Nusantara. Yang salah satu buktinya terdapat di teks Samsudin Al-Sumatrani. Saya akan mengajukan satu tesis bahwa produk eksperimentasi dari wahdatul wujud Indonesia yang berlangsung pada abad 15, 16, dan 17 telah mengahasilkan kumpulan naskah. Disini kita bisa merumuskan nalar Islam Indonesia.
Fachry Ali
Saya mau menyatakan bahwa yang sebenarnaya menjadi pelopor dari gagasan gagasan liberal di Indonesia ini adalah mereka yang punya basis keislaman dan budaya yang kuat dan harus saya katakan itu dari kalangan NU atau kaum Nahdhiyin.
Memang saya sering mengatakan bahwa Muhamadiyah akar budayanya itu adalah perkotaan dan pertumbuhan Muhammadiyah itu juga merupakan refleksi dari--menurut hipotesa saya bahkan mungkin dari Mas Dawam Raharjo--sebuah usaha masyarakat kota untuk menunjukan sikap paguyuban baru. Muhamadiyah itu refleksi dari gagasan itu. Persoalannya bahwa di wilayah perkotaan selalu saja budaya itu tidak pernah mendekam lama. Salah satu contohnya adalah pada budaya Betawi yang tidak bisa berkembang. Inilah yang menjadi persoalan struktural yang dihadapi Muhamadiyah. Sebaliknya, di kalangan nahdhiyin seluruh peradaban Islam itu tersangkut dan terpendam lama di dalam masyarakat dalam bentuk tradisi dan sebagainya. Mereka yang hidup di dunia nahdhiyyin atau dunia pesantren pada umumnya sudah merengguk begitu banyak gagasan spekulatif. Mereka menguasai bahasa Arab dengan sangat baik sehingga mengalami persambungan dengan sejarah pemikiran Islam yang klasik. Inilah yang kita lihat pada sosok Nurcholish Majid, Abdurrahman Wahid, hingga generasi Ulil Abshar-Abdalla, dan Ahmad Sahal. Ilmu spekulatif yang ada di pesantren itu kemudian mengalami pencanggihan setelah mereka berhijrah ke kota seperti Jakarta, maka muncullah Jaringan Islam Liberal.
Pikiran-pikiran yang berkembang di kalangan anak-anak NU itu tidak muncul dalam Muhammadiyah yang mengembangkan organisasi dengan sangat ketat, menerapkan daya kontrol terhadap anggotanya. Ini berbeda dengan NU yang pada dasarnya luwes, ada otonomi individual. Mereka dapat menyerap sekian banyak pikiran-pikiran spekulatif dalam sejumlah kitab kuning, sehingga dapat memperkaya khazanah, imajinasi. Maka, ketika terjadi perbenturan pemikiran mereka sudah memiliki modal. Inilah, menurut saya, mengapa orang seperti Ulil Abshar-Abdalla yang baru datang ke Jakarta itu tiba-tiba ketemu dengan panggung yang pas nan luas.
Ini yang pertama yang ingin saya katakan. Yang kedua, saya sebenarnya ingin juga mempertanyakan dasar struktural dari gerakan Islam liberal. Saya tidak sempat mengikuti perkembangan pemikiran Islam yang liberal itu. Di dalam proposal dikatakan bahwa setelah empat tahun JIL berdiri sekaranglah saatnya menunjukan kepada publik bahwa kelompok Islam moderat bisa mengajukan gagasan. Gagasan demokratisasi dan HAM dikembangkan. Sayangnya, tokohnya adalah Amerika dan bukan JIL. Dan saya tidak pernah melihat komentar JIL tentang Amerika; apakah ada komentarnya tentang keadilan.
Amin Abdullah
Saya tidak akan memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Fachry. Itu tidak perlu karena teks kalau sudah dilempar akan punya kaki sendiri. Fenomena JIL dan JIMM merupakan gerakan Post NU dan Post Muhammadiyah. Jadi, kalau uraiannya masih dalam kaca mata NU dan Muhammadiyah, saya kira sudah out of date. Di benak generasi muda Islam kini tidak ada lagi ide NU atau Muhammadiyah. Mereka telah membaca buku-buku yang tidak pernah dibaca generasi yang lebih tua, baik di NU maupun Muhammadiyah. Mereka hidup dalam era post-Muhammadiyah dan NU.
Hanya memiliki dua catatan terhadap JIL ini, pertama adalah terhadap kata sekuler dan kedua adalah kata liberal. Dua kata yang banyak disuarakan anak-anak JIL. Pertama, kata sekuler pertama kali diarabisasi oleh Jamaludin Al-Afghani dengan al-dahriyyun yang kemudian ditentang oleh Ahmad Khan dari India. Kata Jamaludin al-Afghani, yang ada itu adalah al-dahriyyun. Dalilnya adalah hal ataa ‘ala al-insan hinun min al-dahri. Lima puluh tahun kemudian ketika muncul Sayid Quthb, sekuler tidak lagi al-dahriyyun, tetapi diterjemahkan dengan alla-diniyyah, tidak terkait dengan agama. Pertanyaannya, apa benar sekuler itu tidak terkait dengan agama? Ini problem. Faktanya, sebagian orang sekuler itu beragama. Anehnnya lagi, sekarang tidak lagi al-dahriyyun dan tidak juga alla-diniyyah kemudian berubah menjadi al-‘ilmaniyyah. Apa artinya? Kita yang mau mentransfer ide sekuler itu bingung menerjemahkannya ke dalam kultur kita. Untuk itu saya usul kepada kedutaan Perancis, karena dia yang mempunya ide sekuler itu dulu, untuk mengadakan seminar yang serius pos-30 tahun Cak Nur menyampaikan tentang sekularisme. Sudah tenggang waktu 30 tahun, saatnya kita benar-benar memahami itu dengan baik, gimana sejarah sekularisme.
Yang kedua, adalah kata liberal. Saya setuju saja dengan the idea of progress dari JIL ini. The idea of progress itu salah satu rukun dari liberalisme. Kemudian demokrasi, demokarasi itu memang problematik tapi memang itulah kenyataannya. Dan Indonesisa dikatakan paling bagus intitusi demokrasi umat Islam setelah Pakistan. Kemudian human rights. Sebenarnya rights dalam Islam tidak ada, yang ada adalah kewajiban. Pertanyaan saya, kenapa menggunakan kata liberal. Saya tidak tahu, apa itu kesalahan mengambil dari Binder dan Kurzman? Karena titelnya enak, maka dipakailah Islam liberal. Dalam katolik terjemahnya agak beda. Yaitu liberation theology dan bukan liberal theology. Liberation itu bermakna liberate, membebaskan dan transformasi. Kita mesti membebaskan diri dari dua dominasi, yaitu kapitalisme dan neo-kapitalisme bahkan dominasi dari lingkungan agama. Ini untuk direnungkan oleh teman-teman JIL.
Kenapa begitu? Arkoun mengatakan, apa ada religious concept, islamic concept? Jawabnya, tidak ada. Semua kata, dulunya adalah political concept. Political concept yang diagamakan, disublimasi sedemikian rupa sehingga seakan menjadi agama, biar lebih lebih kharismatik. Umpamanya taubat. Taubat itu akar-akarnya supaya kembali kepada kepemimpinan Nabi. Jangan menjadi desersi. Jadi harus dikembalikan kepada ketaatan kepada pimpinan. Itu taubat. Begitu juga dengan munafik. Munafik sebenarnya orang yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ide kita, golongan kita. Jadi sebetulnnya ada social interactions dan political interactions.
Politik Islam ini, mungkin juga di dalam Katolik, Protestan, bahwa yang paling pokok itu adalah akidah. Akidah dalam Islam itu kombinasinya dengan ghanimah, ekonomi atau materi. Baru kemudian persoalan kabilah, sekte. Pertemuan antara akidah (ideologi), ghanimah (ekonomi), akan melahirkan kepemimpinan poltik yang hegemonik.
Luthfi Assyaukanie
Kita telah mendengarkan empat pembicara. Kalau saya ringkas dari semuanya maka pertanyaan pertama saya adalah bagaimana kta melihat karakter Islam. Kita melihat dari Ulil bahwa sumber-sumber Islam itu berasal dari Barat dan Timur, lebih sefesisfik lagi dari Timur Tengah. Kalau kita melihat jawaban Jadul, maka Jadul mengatakan bahwa sumber-sumber itu harus dari ‘ashru tadwin dalam Islam Indonesia. Bang Fachri menyebutkan bahwa sumber-sumber liberal itu ada di dalam komunitas NU. Sementara Amin Abdullah menyanggah dan merujuk kepada post Muhamadiyah dan post NU. Saya kira post-Muhamadiyah dan post-NU merujuk kepada unsur unsur yang telah dijelaskan oleh tiga pembicara sebelumnya. Silakan yang mau memberikan tanggapan atau respon.
Franky Maramis
Saya dari Front Pemberdayaan Indonesia Timur. Kalau melihat dari dialog-dialog ini saya berkesimpulan bahwa melihat bahwa sistem kemasyaraktan di Madinah itu sistem modern yang penuh aspirasi. Demokratisasi dan penancapan HAM itulah yang islami.
Saefuddin
Salam damai utuk kita sekalian. Memang mengikuti pemikiran orang-orang disini setengah mati. Inti yang saya tangkap, mestinya Islam selalu berfungsi sebagai rahmatan lil alamin.
Ulil Albab
Saya dari Ulumul Qur`an Institute. Ada beberapa point yang dapat saya tangkap dari beberapa ungkapan yang tadi dipresentasikan oleh para nara sumber. Tadi ada pandangan-pandangan untuk membongkar epistemologi, membuat ushul fikih baru, karena problem yang dihadapi oleh masyarakat yang hidup belakangan jauh berbeda dengan problem masyarakat terdahulu.
Sarifuddin
Saya dari Makasar. Pertanyaan saya tujukan pada Ulil dan Amin Abdullah; apakah mungkin memberikan gambaran yang dapat dijadikan acuan untuk menilai aksi atu pemikiran itu sebagai islami atau tidak. Contoh konkrit misalanya menaikan BBM. Bagaimana saya bisa menangkap persoalan itu Islami atau tidak.
Ulil Abshar-Abdalla
Saya sebenarnya lebih suka sebagai tuan rumah, mendengarkan para tamu berbicara. Tetapi oke lah. Beberapa minggu lalu, saya mendapatkan sebuah email dari seorang mahasiswi Surabaya jurusan arsitektur interior. Dia ingin menulis skripsi tentang spa yang Islami. Belum tahu spa kan? Spa adalah suatu tempat semacam rileksasi gitu. Dia akan menulis tentang spa yang Islami.Dia bilang, ”tolong Mas Ulil bagaimana definisi tentang spa yang Islami itu?” Saya tidak tahu, tapi saya jawab begini. Apakah pantas kita ini menyeret seluruh kata Islam ke dalam seluruh persoalan ? Maksud saya, apa ada spa Islami, HP Islami, ada JIL yang Islami ada yang tidak, dan macam-macam. Tapi memang kriteria sesuatu dianggap sebagai islami atau tidak memang menjadi obsesi semua orang dan menghantui banyak orang.
Nah kita bisa berdebat tentang jawaban masalah ini. Tapi menurut saya, yang menjadi pokok atau pangkal masalah, apakah semua kelompok dalam Islam itu bisa mencapai kata sepakat dengan kata islami. Menurut saya, tetap susah karena setiap kelompok mengambil pendekatan dan cara pandang yang berbeda-beda. Misalnya dulu di NU itu, tahun 1930-an memakai celana dianggap tidak Islami, yang Islami itu sarung. Tetapi ketika putranya Kiai Hasyim Asy’ari, Wahid Hasyim, menjadi menteri, dia memaki celana dan berdasi, maka persoalan menjadi berubah. Dan sesungguhnya masalah islami dan tidak Islami itu perkara yang kontekstual, berkembang dan masing kelompok mempunyai pandangan yang berbeda. Kemudian untuk masalah BBM, saya tidak bisa membahasnya disini, dan kita bisa berbeda pendapat tentang masalah ini. Intinya, kriteria tentang islami dan tidak islami adalah salah satu yang menjadi perjuangan JIL. JIL memang menginginkan bahwa di dalam ruang publik ini, ada kemungkinan semua kelompok menyampaikan pendapatnya dan tidak usah khawatir disebut tidak Islami. Justru yang menjadi concern JIL adalah kalau ada suatu kecenderungan dalam suatu kelompok dengan mudah mengatakan tidak Islami, dan tadi disebut saudara Luthfi di awal pembukaan diskusi ini, bahwa ada kecenderungan antara tafkir dan takfir, antara berpikir dan kekafiran. Itu yang ingin kira hindari. Perlu dihindari mengidentikan antara tafkir dan takfir; berfikir dan kekafiran.
Yang kedua yang hendak saya jawab adalah apakah JIL berkampanye pada liberalisme pemikiran keagamaan saja atau juga berkampanye liberalisme politik atau sekaligus liberalisme ekonomi? Ini pertanyaan ynag sering sekali ditujukan kepada JIL. Banyak orang menuduh bahwa dengan menggunakan nama liberal JIL berarti turut menyetujui proyek neoliberaisme Internasional. Saya tadi siang diskusi dengan Romo Magnis Suseno di Ciputat tentang buku yang ditulis Isaiah Berlin. Anda tahu bahwa Romo Magnis adalah salah satu yang ikut menandatangani iklan pro-kenaikan BBM. Di dalam diskusi itu ia mengatakan bahwa di dalam liberalisme politik terdapat liberalisme agama. Saya kira perjuangan JIL sebagian besar diarahkan pada isu ini.
Kita mendukung liberalisme politik yang unsur-unsurnya adalah kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebesan berkumpul buat semua warga negara. Dan kalau kita baca sesungguhnya fokus pemikiran dari kalangan liberal dunia Islam kebanyakan tercurah pada liberalisme pemikiran Islam yang berkaitan dengan isu-isu politik. Coba perhatikan pemikiran-pemikiran Arkoun dan Abu Zaid, itu banyak menyangkut kebebasan yang berkaitan dengan politik. Oleh kaena itu, Abu Zaid merasa perlu mengarang buku al-Takfir fiy Zaman al-Tafkir. Dengan buku itu, ia sebenarnya ingin mengatakan bahwa di dunia Islam telah berlangsung satu kondisi yang membatasi kebebasan berfikir. Alhamdulilah kita di Indonesia dapat menikmati suatu sistem politik yang lebih demokratis ketimbang Timur Tengah. Delapan puluh prosen memang dunia Islam masih dikuasai oleh sistem yang otoriter. Namun, ada sedikit berita gembira bahwa Mesir akan mengadakan pemilihan presiden secara langsung, meskipun kita sudah tahu bahwa yang akan terpilih tetap Husni Mubarok. Tapi, itu tetap perkembangan yang menarik.
Di dalam sistem politik, saya kira seluruh pemikir Muslim liberal bisa bersetuju tentang liberalisme politik. Kini demokrasi telah diterima secara konsensus oleh umat Islam. Kalau kita melihat hasil survai di Indonesia, misalanya yang terakhir dilakukan oleh Saiful Mujani, menujukan bahwa 74% populasi Muslim Indonesia itu menyetujui sistem demokrasi. Demokrasi telah diterima sebagai sistem yang paling rasional.
Sementara di dalam pemikiran ekonomi ada perbedaaan yang cukup banyak. Luthfi misalnya setuju liberalisme di bidang ekonomi. Kalau anda baca misalnya tulisan-tulisan Nashr Hamid Abu Zaid yang diangap yang menjadi salah satu ikon pemikir Islam liberal saat ini. Saya kira dia mempunyai pemikiran yang lebih bernuaansa. Dia mempunyai kritik tajam terhaap kapitalisme global. Tapi, ada juga pemikir Muslim yang sangat liberal menyangkut isu-isu keagamaan tapi tidak liberal dalam pemikiran ekonomi. Kalau kita lihat tulisan-tulisan Chandra hampir semua isinya adalah kutukan terhadap Amerika. Bahkan, oleh sebagian kalangan ia diposisikan sebagai intelektual yang anti globalisasi, anti kapitalisme dunia. Farid Esack adalah pemikir yang sangat liberal (ia lebih suka disebut progresif) dalam bertafsir, tapi tidak liberal dalam ekonomi. Jadi, melihat Islam liberal tidak bisa digeneralisasi.
M. Jadul Maula
Kalau kita melihat organisasi yang didirikan para orang tua, NU atau Muhamadiyah, mereka tidak menyebut kata Islam. Mereka bikin saja NU dan Muhammadiyah, tidak seperti sekarang; ada Islam liberal, Islam kiri, dan sebagainya. Itu kearifan mereka. Nabi Muhammad membangun identitas pun dari dalam bukan dari luar. Nah di dalam akar Indonesia yang disebut wahdatul wujud, itu sebetulnya yang dipentingnkan bukan identitas, tapi sejauh mana suatu pikiran itu mengantarkan manusia kepada Tuhan? Bisa manunggal atau tidak? Jangan lupa, ini bukan sesuatu yang mistik, tetapi sesuatu yang sangat masuk akal. Apakah manusia bisa menjadi manusia yang sempurna atau tidak. Itu ukurannya apakah dia bisa mencapai suatu dzat yang di dalamnya berkumpul semua potensi atau bagaimana. Jadi Allah itu ismul jami’. Itu luar biasa. Menurut saya, semakin ia bisa menyatu dengan Tuhan ia semakin kreatif, karena syahadat yang mengingkari adanya tuhan-tuhan lain selain Dia. Di dalam babad, ajaran Syeh Siti Jenar sama dengan ajaran Sunan Kali Jogo. Syahadatnya, “saya bersaksi di dalam dzat saya, tidak ada Tuhan selain aku, dan Muhammad itu utusanku, dst”. Ini menurut saya suatu maqom kesaksian yang sebetulnya.
Jadi ketika Muhammad bangkit di Arab lahir suatu bangsa Arab . Ketika kita masuk ke Jawa lahir bangsa Jawa, ketika kita masuk ke Aceh lahir bangsa Aceh. Jadi ada Islam Jawa, Islam Aceh, ada Islam Bugis, Islam Makassar, dst. Jadi yang dibangun itu adalah identitas. Identitas suatu bangsa dibangun dari perciptaan pertama yang berkualitas insan kamil.
Fachry Ali
Persoalan islami dan tidak islami adalah soal bagaimana kita memaknai. Memainkan logika. Jadi orang-orang yang ada di JIL itu jangan memandang orang lain sebagai tidak islami. Begitu juga sebaliknya. Orang-orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam mengidentifikasiakn diri sebagai Islam juga. Ini hanya soal, dimana sesungguhnya nilai-nilai itu terinternalisasikan pada diri seseorang. Ketika tahun 1999 dan 1999 hukum banyak yang tidak berjalan, maka Ja’far Umar Thalib kemudian menerapkan hukum rajam terhadap para pelaku zina, dan banyak orang yang gembira. Jadi, Islam Afaganistan pun, kalau kita mau konsisten dengan pemikiran Ulil yang liberal itu, juga jenis Islam. Kita juga harus mengatakan bahwa orang yang mau menegakan syariat Islam, dia punya hak asal secara konstitusional. Misalnya, PKS menang, maka mereka punya hak untuk mengajukan klausul hukum tertentu.
Saya ingin kembali pada soal kekayaan budaya kaum nahdhiyyin. Mereka memiliki kecerdasan untuk menyerap banyak informasi dari mana-mana. Kemunculan LkiS, saya kira adalah bukti untuk itu. Lihatlah buku-buku terbitan LkiS. Hanya orang-orang yang berlatar budaya yang luar biasa yang yang mampu menetukan pilihan dan tema-tema semacam itu . Di Muhammadiyah pun sudah muncul JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah). Walaupun tetap saja agak beda, gagasan yang muncul dari Muhammadiyah lebih kering ketimbang yang muncul dari NU. Ini tidak terlepas dari penyikapan Muhammadiyah terhadap tradisi. Coba perhatikan tulisan Abdurrahman Wahid di Majalah Prisma tentang hukum Islam jauh lebih bernuansa. Tampak bahwa Gus Dur sangat menguasai pelbagai khazanah keislaman yang klasik yang kemudian diramu dengan pengetahuannya kemodernan. Belakangan kita telah melihat lahirnya generasi seperti Masdar F Mas’udi, Ulil Abshar Abdalla, dan lain-lain.
Amin Abdullah
Ia saya kira nggak ada seleseinya kita bicara ini, ekonomi saya nggak tau komentar seperti apa tapi fenomena-femonomena kapitalisme seperti MC Donaald, KFC, dan sebagainya.
Memang menarik tentang sistem ekonomi dalam Islam. Ada orang seperti Dawam Raharjo yang menyatakan bahwa Islam itu sosialis. Ada yang berkata sebaliknya bahwa Islam itu kapitalis. Ada orang yang mengatakan bahwa Islam berada antara kapitalis dan sosialis. Menyangkut pengembangan ekonomi, dunia Islam sangat tertinggal jauh dibanding dengan dunia Barat. Karena itu, perlu ada usaha untuk mengembangkan perekonomian dalam Islam.
Berikutnya, persoalan tari dan jilbab. Ini memang soal yang tidak kunjung selesai di dalam tubuh umat Islam sendiri. Menurut saya, tari itu natural saja. Tidak ada yang namanya tari Islam dan bukan Islam. Kalau diam saja, tidak bergerak karena khawatir menimbulkan syahwat, itu namanya bukan tari lagi. Begitu juga menyangkut jilbab. Orang Aisyiyah Muhammadiyah hanya pakai kerudung saja, tidak memakai jilbab seperti yang sekarang lagi semarak. Bahwa belakangan ada fenomena orang memakai jilbab itu lebih karena interaksi internasional umat Islam yang tidak bisa ditunda. Perkembangan-perkembangn dan interaksi Internasional ini juga turut membentuk cara berpikir kita dan kita itu anak jaman dari itu.
Dengan itu, maka selalu dimungkinkan adanya perubahan-perubahan hukum akibat perubahan situasi dan kondisi. Bahkan, secara lebih jauh, Muhammad Syahrur mengatakan bahwa hukum juga bisa berubah karena perubahan epistemologi yang mendasarinya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Selengkapnya...

Teori Sosial Kritis sebagai Metode Tafsir Sosial Muhammadiyah



Oleh: Pradana Boy ZTF

Pendahuluan
            Ketika pertama kali lahir tahun 1912, Muhammadiyah adalah sebuah gerakan sosial keagamaan yang tidak hanya terilhami oleh kenyataan tidak murninya praktik ajaran Islam di tanah air. Di luar persoalan ini, sebenarnya Muhammadiyah juga lahir karena terdapat kondisi sosial yang sangat timpang. Sekadar menyebut contoh, praktik dualisme pendidikan, yakni pendidikan Belanda yang sekular untuk kaum priyayi dan anak-anak Belanda, di satu sisi, dan pendidikan pesantren yang sangat tradisional untuk penduduk pribumi dan rakyat jelata, di sisi lain, merupakan contoh ketimpangan sosial yang terjadi itu.
            Tafsir sosial yang dilakukan oleh Kiai Dahlan atas semua persoalan pada masanya sangat lugas. Penerjemahan teks-teks Qur’ani ke dalam praksis sosial dilakukan oleh Kiai Dahlan dengan sangat tangkas. Barangkali karena Kiai Dahlan tidak banyak berteori, sehingga sementara pengamat menggolongkannya sebagai man of action dan bukan man of thought. Sampai batas-batas tertentu, ungkapan ini tentu benar. Tetapi secara lebih mendasar apa yang dilakukan oleh Kiai Dahlan bukan berarti tanpa refleksi kritis dan mendalam terhadap kondisi yang dihadapi. Nah, refleksi kritis terhadap realitas sosial yang terjadi dan kemudian mencarikan solusi yang tepat untuk mengentaskannya inilah yang belakangan menjadi sebuah semangat baru dalam ilmu sosial. Sehingga teori sosial kritis yang belakangan ini banyak diintrodusir, dianggap perlu dipertimbangkan sebagai sebuah pendekatan baru dalam metode tafsir sosial Muhammadiyah.
            Muhammadiyah memihak pada domain sosial yang sangat luas. Penerjemahan teks-teks Qur’an menjadi praksis sosial yang memihak merupakan sebuah ciri penting Muhammadiyah masa awal. Saya kira, tidak seorangpun yang bisa membantah kenyataan bahwa Muhammadiyah lahir dengan pemihakan yang luar biasa terhadap realitas sosial yang terwujud dalam kemiskinan, ketertindasan, kurang atau rendahnya pendidikan. Selama bertahun-tahun lamanya semangat ini menjadi spirit utama gerakan Muhammadiyah, sehingga kehadiran Muhammadiyah sebagai sebuah mesin yang mampu melakukan transformasi sosial mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari berbagai kalangan. Contoh transformasi itu, misalnya, terwujud dalam partisipasi Muhammadiyah menciptakan kelas-kelas sosial baru yang mungkin tidak akan pernah terwujud jika Muhammadiyah tidak hadir dengan nilai-nilai barunya. Kuntowijoyo bahkan meyakini bahwa sulit dibayangkan akan lahir kelas-kelas sosial baru dalam masyarakat Indonesia, jika Muhammadiyah tidak hadir dengan menawarkan modernisasi sistem pendidikan di Indonesia yang dualistik di atas. Karena sistem pendidikan sebagaimana yang disebut di atas, justru melanggengkan ketimpangan sosial.

Kritik terhadap Gerakan Sosial Muhammadiyah
            Belakangan ini, Muhammadiyah sering menuai kritik sebagai gerakan sosial yang mulai terjangkit penyakit elitisme. Perkembangan Muhammadiyah yang kian pesat dari hari ke hari dalam banyak hal menyebabkan terjadinya pergeseran orientasi, termasuk orientasi gerakan sosialnya. Jika pada mulanya, amal usaha Muhammadiyah, khususnya dalam bidang sosial lebih banyak “berbicara” pada bidang-bidang sosial yang berorientasi voulentaire, kini hamper bisa dipastikan bahwa seluruh amal usaha Muhammadiyah berorientasi pada persoalan ekonomi dan samapi batas-batas tertentu cenderung profit oriented. Hal itu tidak sepenuhnya salah, karena sebagai sebuah organisasi, Muhammadiyah harus profesional, dan profesionalitas itu antara lain harus diwujudkan dalam bentuk-bentuk seperti itu, sedangkan pola-pola volunteerism tentu memiliki potensi yang kontra produktif dengan kenyataan tersebut. Tetapi hal itu sekaligus menimbulkan dilema: pada satu sisi Muhammadiyah memang harus terus mengembangkan profesionalitasnya, tetapi yang juga harus diingat adalah, jangan sampai profesionalitas yang hendak dicapai itu melupakan fungsi-fungsi sosial Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan sosial keagamaan.
Secara teologis konsep amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi ciri utama Muhammadiyah, menurut Kuntowijoyo[1] ternyata memiliki dinamika internal untuk menimbulkan desakan terhadap adanya transformasi sosial secara berkesinambungan. Amar ma’ruf berarti humanisasi dan emansipasi, sementara nahiy munkar berarti upaya untuk melakukan liberalisasi. Dan Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan sosial semestinya memiliki sifat seperti di atas. Tetapi sayang, dari perspektif transformasi sosial, Muhammadiyah belum memiliki konsep gerakan sosial yang jelas.
Jika dikaitkan dengan teori gerakan, maka Muhammadiyah cenderung berada pada posisi peripheral, tidak ‘’Kiri’’ tidak juga ‘’Kanan’’. Maka tidak ada salahnya jika Muhammadiyah mengambil peran gerakan Kiri, bukan dalam bentuk, tetapi dalam fungsi, untuk melakukan keberpihakan ulang terhadap kaum proletar seperti pada masa-masa awal berdirinya organisasi ini. Secara umum, Kiri diartikan sebagai kelompok yang cenderung radikal, sosialis, ‘’anarkis’’, reformis, progresif atau liberal. Dengan kata lain, Kiri selalu menginginkan kemajuan (progress) yang memberikan inspirasi bagi keunggulan manusia atas ‘’takdir sosial’’ yang dialaminya.[2]
Kelemahan Muhammadiyah dalam bidang gerakan sosial lainnya adalah pendasaran pembinaan sosial pada jenis kelamin dan usia yang pada gilirannya menjadikan Muhammadiyah seolah-olah tidak peduli dengan interest group, seperti petani, buruh, nelayan kalangan proletar lainnya. Akibatnya, Muhammadiyah seolah-olah membiarkan warganya yang menjadi buruh berbondong-bondong ke organisasi lain yang dirasa lebih aspiratif dengan kepentingannya, seperti APSI, atau petani yang ke HKTI dan sebagainya.[3]
Maka proletarisasi Muhammadiyah, nampaknya merupakan suatu persoalan yang sangat urgen untuk dilakukan dalam diri Muhammadiyah. Mau tidak mau harus diakui, bahwa apapun yang dilakukan oleh Muhammadiyah kurang menyentuh massa di kalangan grass root. Jika hal ini terus berlanjut, maka sedikit demi sedikit Muhammadiyah akan mulai kehilangan basis massa pendukungnya, khususnya dari kalangan kelas menengah ke bawah. Kecuali jika Muhammadiyah memang sudah puas dengan basis massa kalangan menengah ke atas yang saat ini dimilikinya.
Patut dicatat di sini, bahwa proletarisasi Muhammadiyah dan adopsi peran gerakan Kiri yang dimaksudkan bukan untuk membenturkan kelas menengah ke atas (kaum borjuis) dengan kelas menengah ke bawah (kaum proletar), seperti halnya gerakan Kiri ala Marxis, tetapi lebih sebagai upaya untuk melakukan rekonstruksi paradigma gerakan sosial Muhammadiyah yang oleh Kuntowijoyo disebut belum jelas. Dan lebih dari itu, proletarisasi Muhammadiyah dan adopsi peran gerakan Kiri dimaksudkan untuk –seperti kata Kazuo Shimogaki— melawan ‘’takdir sosial’’ yang dialami oleh sebagian besar umat Islam.

Teori Sosial Kritis sebagai Metode Alternatif
the new social movement. Proses berteologi yang selama ini lebih menganggap teologi sebagai disiplin ilmu mestinya mulai dirubah menjadi teologi sebagai sebuah gerakan, sehingga teologi merupakan kerja pedagogis kemanusiaan yang bisa berwatak pembebasan. Bahwa perubahan bukan hanya harus dilakukan oleh satu komunitas tertentu saja, melainkan juga oleh lapisan sosial lainnya, sehingga perubahan itu terjadi secara kolektif.
Globalisasi, dalam konteks ini penting dibicarakan supaya kita mengenal the New Social Movement lebih baik lagi. Ada empat hal dalam globalisasi yang memaksa kita mengkaji ulang semua, terutama berkaitan dengan apakah kesadaran teologis kita hubungannya dengan bentuk praktis the New Social Movement. Empat hal itu dapat dapat merubah tingkat kesadaran intelektual orang  yang menjadi arus luar biasa sekarang ini, yaitu: capital on the move, media on the move; people on the move, dan gagasan-gagasan revolusioner.
            Ketika globalisasi menjadi dominan, mungkin tidak ada kekuatan lokal yang survive. Globalisasi selalu mengandaikan adanya main village, padahal main village sudah tidak ada, bahkan ethnicity mulai pudar. Nasionalisme kalah dengan kapitalisme, kapital tidak mengenal nasionalisme dan bahkan tidak mengenal agama, begitu pula dengan media. Meskipun pemilik media adalah orang Islam, mialnya, bukan berarti akan terjadi Islamisasi media, walaupun persoalannya orang Islam harus punya media. Apa arti Muhammadiyah di tengah problematika yang semakin pelik ini, ketika Nasionalisme-nasionalisme sudah mulai luntur? Maka jawabannya ialah bagaimana menjadi subjek yang kritis dan kreatif serta komitmen intelektual kita menjadi imajinatif dan lebih kreatif. Tanpa imajinasi itu, tidak ada peran yang bisa kita mainkan.         




[1] Lihat Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1991, h. 338.
[2] Kazuo Shimugaki, Kiri Islam, Antara Modernisme dan Postmodernisme: Telaah Kritis atas Pemikiran Hassan Hanafi, Yogyakarta: LKiS, 1993, h. 6.
[3] Kuntowijoyo, op. cit.,  h. 266.

Selengkapnya...

Muhammad Abduh


Riwayat Singkat
Muhammad Abduh lahir di Mesir tahun 1849. Ayahnya Hasan Khairullah berasal dari Turki. Ibunya bernama Junainah berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya sampai ke suku bangsa yang sama dengan Umar bin Khattab.
Ketika Muhammad Abduh berusia 15 tahun ayahnya kawin lagi dan dikaruniai banyak anak. Hal ini menempatkan Abduh hidup dalam suatu keluarga yang didiami lebih dari seorang istri dan anak-anak yang berlainan ibunya. Keadaan rumah tangga semacam ini besar pengaruhnya terhadap pemikiran Muhammad Abduh tentang perbaikan masyarakat Mesir.
Muhammad Abduh dibesarkan dalam asuhan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan sekolah tetapi mempunyai jiwa keagamaan yang teguh. Proses pendidikannya dimulai dengan belajar Al-Quran sebelum oleh orangtuanya diserahkan kepada seorang guru agama di Masjid Tanta untuk belajar bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama dari Syekh Ahmad tahun 1862.[1]
Pada usia 16 tahun, Abduh menikah. Tidak lama kemudian, ia kembali ke Tanta setelah mendapat nasihat dari pamanya Syekh Darwis seorang penganut tarekat Sanusiyah. Setelah menyelesaikan studi di Tanta, pada tahun 1866 Muhammad Abduh melanjutkan studinya di Al-Azhar dan selesai pada tahun 1877 dengan mencapai gelar Alim.
Pada waktu kuliah di Al-Azhar, Muhammad Abduh bertemu dengan Jamaluddin Al-Afghani dan pemikirannya sangat berkesan pada diri Muhammad Abduh.[2]
Setelah tamat dari Al-Azhar, Muhammad Abduh kemudian mengajar di almamaternya dan Darul Ulum, disamping mengajar di rumahnya. Di antara buku yang diajarkannya adalah buku akhlak karangan Ibnu Maskawih, buku Muqaddimah karangan Ibnu Khaldun dan sejarah kebudayaan Eropa karangan Guizote yang diterjemahkan oleh Al-Thanthawi
Ketika Jamaluddin Al-Afghani diusir dari Mesir pada tahun 1879 karena dituduh mengadakan gerakan menentang Khedewi Taufiq, Muhammad Abduh juga dibuang ke luar kota Cairo. Pada tahun 1880 Muhammad Abduh diperblehkan kembali ke Cairo dan diangkat menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintah Mesir Al-Waqa’ Al-Misriyah. Pada waktu berada di bawah pimpinan Muhammad Abduh surat kabar ini tidak hanya menyiarkan berita-berita resmi tetapi juga memuat artikel-artikel tentang kepentingan nasional Mesir.
Dalam peristiwa Revolusi Urabi Pasha, Muhammad Abduh diketahui mempunyai peranan penting. Maka bersama pemimpin Mesir lainnya ia ditangkap dan diasingkan ke luar negeri pada tahun 1882. Mula-mula dibuang ke Beirut kemudian ke Paris. Pada tahun 1884 ia bersama Jamaluddin Al-Afghani menerbitkan majalah dengan nama Al-Urwah Al-Wustqa. Kemudian pada tahun 1885, Abduh kembali ke Beirut via Tunis dan mengajar di sana sampai tahun 1888. Akhirnya ia diperbolehkan kembali ke Mesir tetapi tidak dizinkan mengajar karena dikhawatirkan mempengaruhi para mahasiswanya. Ia bekerja sebagai hakim pada suatu Mahkamah lalu diangkat sebagai anggota Majelis A’la Al-Azhar. Akhirnya pada tahun 1889 ia diangkat sebagai mufti Mesir hingga wafatnya pada tahun 1905.[3]
Karya-karya Muhammad Abduh
Di antara karya-karyanya selain yang merupakan karangan sendiri terdapat juga hasil terjemahan dari bahasa Prancis. Sedangkan karyanya yang tidak sempat terselesaikannya adalah Tafsir Al-Quran yang baru terbit sebagian pada masa hidupnya dan kemudian diselesaikan oleh muridyna Muhammad Rasyid Ridha, yang pertama kali dimuat dalam majalah Al-Manar.
Buku-buku karangan Muhamad Abduh adalah Risalat At-Tauhid (1897), Al-Islam wa Al-Nasraniyah Ma’a Al-Ilmi wa Al-Madaniyati (1920) dan Komentar (Syarah) atas buku Al-Bashair Al-Nasiriah karangan Qadi Zainuddin (1898).
Sedangkan yang berupa terjemahan adalah buku karangan filosof Inggris Herbert Spenser yang diterjemahkan dari bahasa perancis L’Education ke dalam bahasa Arab. Selain itu ada beberapa buah ceramahnya yang diterjemahkan ke dalam bahasa perancis oleh Thal’at Harb dengan judul L’Europe Et l’Islam.[4]
Pemikiran Abduh dalam Bidang Politik
Di bidang politik, ia berpendapat bahwa terdapat hubungan yang erat antara seseorang dengan tanah airnya. Oleh karena itu, seseorang harus mencintai dan mempertahankan tanah airnya dengan alasan bahwa tanah air merupakan tempat kediaman yang memberikan makanan, perlindungan, dan tempat tinggal. Demikian juga bahwa tanah air tempat memperoleh hak-hak dan kewajiban yang merupakan dasar kehidupan politik yang akan menghubungkan seseorang untuk bangga atau terhina karenanya.
Prinsip demokrasi harus secara bersama-sama dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah. Sejarah Islam telah membuktikan betapa kuatnya demokrasi dipegangi oleh kaum muslimn pada masa-masa pertama Islam. Sebagai contoh dikemukakan masa Khalifah Umar bin Khattab. Menurut pendapatnya, kalau prinsip demokrasi menjdai suatu kewajiban bagi rakyat dan pemerintah maka kewajiban pemerintah terhadap rakat ialah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bekerja dengan bebas dan dengan cara yang benar agar dapat mewujudkan kebaikan bagi dirinya dan masyarakat.[5]
Mengenai Undang-Undang Negara, Muhamad Abduh berpendapat bahwa tiap negara mempunyai Undang-undang yang cocok dengan dasar-dasar kebudayaan dan politik yang berlaku di tempat itu atas dasar perbedaan geografi, keadaaan perdagangan serta pertaniaannya. Perbedaan itu juga disebabkan karena adat kebiasaan, akhlak dan kepercayaannya. Oleh karaena itu undang-undang yang sesuai dengan suatu bangsa di suatu Negara belum tentu sesuai bagi bangsa yang lain. Maka dalam pembuatan undang-undang diperlukan upaya untuk memperhatiakn perbedaan-perbedaan di kalangan rakyat baik strata kecerdasannya maupun keadaan sosialnya. Demikian juga perlu memperhatikan adapt-istiadatnya agar para pembuat undang-undang dapat memperhatikan hubungan pekerjaan rakyatnya dengan batas-batas yang membawa manfaat dan menghindari keburukan. Dengan batas-batas yang membawa manfaat dan menghindari keburukan. dengan demikian penyususn undang-undang tidak perlu meniru pembuatan undang-undang di Negara lain.
Mengenai bentuk undang-undang dan peraturan pada umumnya bagi suatu bangsa, harus mencerminkan karakter rakyatnya sesuai dengan kebiasaan hidupnya. Kelainan peraturan baik horizontal maupun vertikal tidak lepas dari karakter tersebut. Keadaan inlah yang menjadikan mengapa kaum cerdik pandai pertama-tama harus mengusahakan untuk mengubah karakter dan menggantikan akhlak ketika mereka hendak membuat suatu peraturan yang kokoh untuk masyarakat. Jadi pendidikanlah yang terlebih dahulu diutamakan agar mereka bisa mencapai tujuan.[6]
Adapun fungsi undang-undang dikatakan hanya memelihara keadaan yang sudah ada bukan untuk mengadakan perubahan. Sedangkan perubahan adat dan akhlak suatu umat dan pengarahan kepada suatu tujuan hanya bisa dicapai dengan pendidkan bukan dengan undang-undang.[7]
Undang-undang yang menentukan suatu hukuman atas kejahatan atau pelanggaran tidak akan bisa mendidik umat untuk memperbaiki dirinya karena semua undang-undang di dunia dibuat untuk orang-orang yang menyeleweng dan berbuat salah sedangkan undang-undang yang membawa perbaikan ialah undang-undang pendidikan agama pada tiap-tiap umat.
Dengan ketiga hal tersebut yakni tanah air, demokrasi dan pertalian undang-undang dengan keadaan tanah air seperti bahasa, agama, adat dan akhlak, Muhammad Abduh telah membentangkan apa yang harus dibela oleh seorang warga Negara dan yang telah membentuk kepribadiannya sebagai manusia dan warga negara. Karena itu seorang tidak boleh mengorbankan tanah airnya, bagaimanapaun juga keadaanya dan tidak boleh mengorbankan bahasa, agama, akhlak dan tradisi bangsanya sebagaimana ia harus memegangi prinsip demokrasi dalam pemerintahan.[8] ………. (BERSAMBUNG)

[1] Abdul Sani, Perkembangan Modern dalam Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), hal. 49.
[2] lihat Williard G. Oxtoby, World Relegion (Kanada: Oxford University Press, 2002), hal. 40.
[3] Menganai peran pemikiran Muhammad Abduh selama menjadi mufti , lihat Oliver Roy, Op.Cit. hal. 41.
[4] A. Hanafi, Pengantar Theologi Islam ( Jakarta: pustaka Al-Husna, 1987),hal. 159-160.
[5] ibid., hal. 161
[6] ibid., hal. 162
[7] Muahammad Abduh lebih sepakat bahwa perubahan harus dilakkan dengan cara evolusi, lihat H.A.R. Gibb, Op.Cit., hal 204.
[8] A. Hanafi, Op.Cit., hal. 162.

Selengkapnya...

PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI


A.     BIOGRAFI AL-GHAZALI
Imam Al Ghazali r.a.h adalah tokoh ilmu sufi yang terkenal, lebih lebih lagi di kalangan mereka yang mempelajari kitab kitab karangan beliau seperti ihya ulumuddin,minhajul abidin,bidayah alhidayah dan lain lain lagi.
Nama sebenar imam Alghazali ialah Muhamad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al ghazali Altusi.Beliau lebih dikenali dengan panggilan Alghazali iaitu nisbah kepada kampung tempat kelahirannya iaitu ghazalah yg terletak dipinggir bandar Tusi di dalam wilayah Kharasan, Parsi, (Iran). Dengan itu Alghazali bererti org ghazalah, kemungkinan juga panggilan tersebut dinisbahkan kepada bapanya seorang tukang tenun kain bulu yang dalam bahasa arabnya dikatakan al-ghazzal.
Imam Alghazali juga digelar Abu hamid, yang bererti bapa kepada Hamid iaitu dinisbahkan kepada anaknya. Beliau juga digelar hujjatul islam iaitu suatu gelaran penghormatan yang diberikan kepadanya kerana kejituan dan kekuatan hujjahnya di dalam membela agama islam.
Abu Hamid Muhammad Alghazali Altusi adalah seorang tokoh ulama' yang luas ilmu pengetahuannya dan merupakan seorang pemikir besar dalam sejarah falsafah islam dan dunia. Dalam ilmu feqah beliau bermazhab syafie sementara dalam ilmu kalam beliau mengikuti aliran assyaari atau ahlu sunnah wal jamaah. Beliau lahir pada tahun 450H bersamaan 1058M.
Bapanya adalah seorang miskin yang soleh, makan dari hasil usaha sendiri menenun pakaian daripada bulu kemudian menjualnya di pekan Tusi.Beliau sangat suka belajar ilmu agama dan mendampingi para ulama' sufi. Beliau meninggal dunia semasa Alghazali dan saudaranya yang bernama Ahmad masih kecil tetapi sempat menyerahkan sedikit wang saraan serta mewasiatkan tentang pengurusan pembelajaran kedua anaknya itu kepada sahabatnya yang miskin yang menjadi guru dan ahli tasawwuf.
Sahabatnya itu telah mendidik dan mengajar mereka berdua menulis sehinggalah wang peninggalan bapanya habis.kemudian sahabat itu telah menasihatkan Alghazali dua bersaudara agar pergi ke Tusi belajar di sebuah sekolah yang didirikan oleh perdana menteri Nizam Al malik,yang memberi saraan makan, pakain dan buku buku kepada pelajarnya. Beliau sendiri tidak mampu menyara mereka berdua. Dengan itu, mereka berdua meninggalkan ghazlah menuju Tusi. Di sana Alghazali belajar membaca, menulis ,menghafal Al Quran, ilmu nahu, bahasa arab, ilmu matematik dan juga ilmu feqah daripada As Syeikh Ahmad bin Muhammad ArRazakani.Beliau amat suka mempelajari ilmu feqah dan perundangan islam sementara saudaranya Ahmad amat suka mempelajari ilmu tasawwuf dan akhirnya menjadi ahli sufi dan pendakwah yang masyhur digelar Abu AlFatuh.
Pada tahun 469H,Alghazali telah melanjtkan pelajarannya ke Jarjan berguru dengan Abu Nasr Al Ismaili.Di sana beliau telah berkahwin kemudian beliau pulang ke Tusi selama tiga tahun. Dalam masa ini beliau belajar tasawwuf daripada Yusuf Annasaj,seorang sufi terkenal.
Dalam perjalanan pulang ke tusi daripada Jarjan,Alghazali telah dirompak termasuk kertas catitan pelajarannya.Daripada peristiwa itulah beliau mulai menghafal pelajarannya tidak lagi bergantung kepada nota catitan lagi.
Pada tahun 471H, Alghazali berangkat menuju ke sekolah tinggi Nizmiyyah di Naisabur. Di sana beliau belajar daripada Abu Almaa'li, Diyaauddin Aljawaini yang terkenal dengan gelaran Imam haramain. Berbagai cabang ilmu pengetahuan telah dipelajari daripadanya samada ilmu agama seperti feqah dan ilmu kalam atau ilmu falsafah seperti
mantik,jidal,hikmah dan lain lain sehingga beliau mengetahui berbagai mazhab, perbezaan pendapat masing masing dan beliau dapat menolak tiap tiap aliran yang dianggap salah. Bahkan beliau dapat mengimbangi keilmuan gurunya itu.Di sini beliau mula mengarang berbagai buku dan berbagai bidang, diantara buku karangannya yang dikagumi gurunya ialah yang dinamakan al mankhul.
Sewaktu berada di Naisabur, Alghazali juga mempelajari teori dan amalan tasawwuf daripada seorang alim fakih dan ketua ahli sufi disana yang bernama Alfaramdi.Al ghazali juga belajar tasawwuf daripada Abu Bakar Al warak dan Abu Bakar Altusi.
Selepas kematian gurunya, Alghazali telah berpindah ke Muaskar atau askar,suatu tempat di Iraq, atas jemputan Nizam Almalik. Perdana menteri dari Sultan Turki yang berkuasa di bawah pemerintahan khalifah Abbasiyyah dari Baghdad. Di Muaskar, Alghazali diminta memberi pengajaran ssekali dalam dua minggu dihadapan pembesar dan para ahli ilmu disamping kedudukannya sebagai penasihat agung kepada perdana menteri. Dengan itu kedudukannya semakin penting dikalangan rasmi.Pengajian dua mingguan itu berlangsung selama lima tahun.
Selepas itu pada tahun 484H Alghazali telah dilantik menjadi Profesor kanan di universiti Nizmiyyah di Baghdad.Waktu itu beliau baharu berusia 34 tahun.Perlantikan ke jawatan itu belum pernah diberikan kepada sesiapa pun pada usia yang sebegitu muda,perlantikan itu adalah merupakan suatu penghormatan tertinggi di dalam dunia islam ketika itu.
B.     PEMIKIRANNYA
Siapa yang tidak mengenal Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H)? Semua orang Islam mengenalnya, mulai dari kaum awam hingga para ulama dan kaum terpelajar. Kemasyhuran al-Ghazali bahkan merambah kalangan di luar Islam, terutama para orientalis.
Karya tulis al-Ghazali sangat banyak dan mencakup berbagai disiplin ilmu. Ada tasawuf, filsafat, ushul fikih, ilmu jiwa, fikih, logika, perbandingan agama dan masih banyak lagi (hal. 22-24). Menurut Prof. Dr. Abdurrahman Badawi, karya tulis yang dinisbatkan kepada al-Ghazali mencapai 445 kitab maupun risalah (Ali al-Mahdeli: 1997). Jumlah yang sangat luar biasa bagi seorang al-Ghazali yang hanya hidup selama 55 tahun. Karena ranah pengetahuannya yang sangat luas itulah, para ulama menyebutnya sebagai Ensiklopedia Zaman ( Mausu’ah al-‘Ashr).
Kehebatan dan pujian yang ditujukan kepada al-Ghazali tidak hanya sampai di situ. Sejarah mencatat, ada banyak tokoh yang memperoleh gelar serupa. Namun, hanya al-Ghazali yang beroleh gelar Hujjatul Islam. Dan ia pula yang menyandang titel Pembaharu Abad ke-5 H. Kita melihat, para pakar sejarah berbeda pendapat mengenai siapa para pembaharu setiap abad. Akan tetapi, mereka sepakat bahwa pembaharu abad pertama adalah Umar bin Abdul Aziz; pembaharu abad kedua adalah Imam Syafi’i; dan pembaharu abad kelima adalah Imam Abu Hamid al-Ghazali (hal. 26).
Gelar Hujjatul Islam dan pembaharu abad kelima tidak diperoleh al-Ghazali dengan cuma-cuma. Ketika itu dunia Islam sedang dilanda krisis. Ajaran islam telah terinfiltrasi oleh filsafat yang menyimpang dan mendapat rongrongan dari aliran kebatinan. Maka dengan segenap kemampuan yang dianugerahkan kepadanya, al-Ghazali tampil ke depan untuk membersihkan ajaran Islam dari kerancuan-kerancuan filsafat dan prasangka-prasangka kebatinan. (hal. 27-42)
Untuk menghadapi filsafat, setidaknya al-Ghazali telah menulis dua buah buku, Tahafut al-Falasifah (kerancuan-kerancuan para filsuf) dan al-Munqidz min al-Dhalal (penyelamat dari kesesatan). Dalam tahafut ia menjelaskan bahwa kesalahan-kesalahan para filsuf terletak pada 20 permasalahan pokok. 17 di antaranya adalah perkara bid’ah dan 3 yang lain bisa menyebabkan seseorang yang meyakininya menjadi kafir. Tiga masalah itu adalah pernyataan mereka bahwa jasad manusia tidak dibangkitkan pada hari pembalasan; Allah tidak mengetahui perkara-perkara yang parsial (juz’iyyat), hanya yang universal (kulliyyat); dan alam bersifat kekal-azali. (hal. 39)
Adapun melalui al-Munqidz, al-Ghazali memaparkan cabang-cabang ilmu yang termasuk dalam filsafat. Ilmu-ilmu itu adalah matematika, logika, ilmu alam, teologi, politik dan etika. Dari enam cabang ilmu tersebut, yang membahayakan hanya teologi, terutama yang bersifat metafisik. Pada bagian inilah para filsuf banyak menyeleweng dari ajaran agama.
Dalam membongkar kerancuan filsafat, ada beberapa hal menarik – setidaknya menurut saya – dari diri al-Ghazali yang patut kita ambil sebagai teladan. Pertama, al-Ghazali tidak memulai serangannya terhadap filsafat kecuali setelah mempelajari dan memahaminya dengan baik, sampai-sampai ia layak disebut sebagai salah satu filsuf itu sendiri. Hal ini konsisten dengan pernyataannya dalam al-Munqidz, “Orang yang tidak menguasai suatu ilmu secara penuh, tidak akan bisa membongkar kebobrokan ilmu tersebut.” Dan sebagai bukti penguasaan al-Ghazali terhadap filsafat adalah buku Maqashid Al-Falasifah (maksud-maksud para filsuf) yang oleh al-Ghazali dimaksudkan sebagai pengantar terhadap Tahafut, di samping buku-buku yang lain.
Kedua, ia mengetahui benar medan yang dihadapinya. Ia tidak menyerang filsafat sebagai satu kesatuan utuh, tetapi hanya metafisika yang menurutnya (bisa) membahayakan Islam.
Musuh al-Ghazali yang lain adalah aliran kebatinan. Untuk menghadapi mereka, al-Ghazali menulis lebih dari satu kitab yang di antaranya adalah Fadhaih al-Bathiniyah (keburukan-keburukan aliran kebatinan), Hujjah Al-Haq (dalil kebenaran) dan Mawahim Al-Bathiniyah (prasangka-prasangka kebatinan). Aliran ini lebih berbahaya dari pada filsafat karena mereka – sebagaimana disitir al-Ghazali dan Ibnul Jauzi – menggunakan Islam sebagai kedok, padahal keyakinan dan prilaku mereka yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Kalau filsafat hanya berada di menara gading dan bersifat elitis, maka aliran kebatinan bisa merasuki masyarakat luas dalam berbagai bentuk sesuai dengan yang dirasukinya. (hal. 57-62)
C.     KRITIK AL-GHAZALI TERHADAP FILSAFAT
Kritik yang ditujukan al-Ghazali kepada para filsuf di masanya, kadang-kadang menimbulkan persepsi yang salah mengenai sikap al-Ghazali berkaitan dengan akal. Ada yang berpandangan bahwa dengan kritik tersebut al-Ghazali telah melarang (ber)filsafat. Sebagian lain mengatakan, akal harus tunduk di bawah kuasa hati. Dan pandangan-pandangan lain yang pada intinya berusaha meng-subordinasi akal.
Serangan al-Ghazali terhadap filsafat sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyerangnya sebagai suatu pemikiran rasional yang mencari hakikat sesuatu. Tidak. (hal 158). Ia mengkritik para filsuf karena mereka telah menyalahgunakan akal. Atas nama akal, mereka telah menetapkan sesuatu (di bidang metafisika) yang seharusnya dinafikan dan menafikan sesuatu yang eksistensinya didukung oleh dalil-dalil dan argumen-argumen. (hal. 47).
Kalau kita meneliti Ihya’, Al-Munqidz, Al-Mustashfa, Tahafut dan karya-karyanya yang lain, maka bisa dikatakan bahwa al-Ghazali lebih dekat sebagai seorang Filsuf Muslim dari pada sebutan-sebutan yang lain. Reinan mengatakan, “Belum ada filsuf arab yang memiliki pemikiran lebih orisinil dari pada al-Ghazali.” (hal 54).
Al-Ghazali tidak pernah mengeliminasi peran akal sebagai salah satu sumber pengetahuan. Bahkan dalam Ma’arij al-Quds, ia mengumpamakan akal sebagai pondasi dan syariat (wahyu) sebagai bangunannya. Akal adalah pondasi wahyu. Tanpa akal, tidak ada kenabian, tidak pula syariat. Tugas akal adalah menetapkan eksistensi syariat dengan cara menetapkan terlebih dahulu eksistensi pencipta dan kenabian. Dan apabila hal itu telah dilakukan, maka tugas akal kemudian adalah bertemu (menerima) wahyu. Atau dalam bahasa al-Ghazali: akal melepaskan dirinya dari posisi sebagai hakim dalam urusan-urusan agama; dan untuk selanjutnya ia tunduk dan patuh kepada wahyu. Teori “Kelemahan akal” (‘Ajzul ‘Aql) ini mendahului teori serupa yang diusung oleh Immanuel Kant. (hal. 42-50, 107).
Selain yang telah disebutkan di atas, al-Ghazali memiliki konsep “Meragukan” (Tasykik) yang mirip dengan konsep “cogito ergo sum”-nya Rene Descartes. Ia menilai, barang siapa tidak meragukan, ia tidak berpikir; siapa tidak berpikir, ia tidak melihat (kebenaran); dan siapa tidak melihat, ia buta dan tersesat. (hal. 65, 106).
Meskipun al-ghazali telah mendapat pengakuan dan citra sangat positif dari dunia Islam, ia – sebagai manusia biasa – pun menuai beberapa kritik yang di antaranya sangat pedas, baik dari para ulama’ seangkatan dengannya maupun masa kini. Di antara mereka adalah Abul Faraj Ibnul Jauzi (w. 597 H). Ia mengumpamakan al-ghazali dengan seorang pencari kayu akar di malam hari (tanpa penerangan). Hal ini terkait dengan munculnya hadis-hadis palsu terutama dalam Ihya’. (hal. 114)
Tokoh lain yang tidak kalah keras adalah ibnu Taimiyah (w. 728 H). Menurutnya, Ihya’ memuat beberapa padangan tentang tauhid yang bertentangan dengan pandangan kaum salaf. Pandangan-pandangan itu berasal dari filsafat. Ia menentang keras bahwa mempelajari ilmu logika hukumnya fardhu kifayah karena sebagian hal yang terdapat dalam ilmu tersebut salah dan sebagian lagi benar. Dan sebagian besar yang benar pun tidak dibutuhkan oleh masyarakat karena secara fitrah mereka telah mengetahuinya. Dalam hal ini ia menulis buku Naqdhu al-Mathiq(menolak logika). Selain itu, ia meyalahkan al-Ghazali karena pengetahuan yang dibangunnya telah bercampur dengan pegetahuan kaum sufi yang tidak terpercaya. (hal. 116-117)
Buku karya Dr. Qardhawi ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama mengupas pemikiran-pemikiran al-Ghazali seputar akal dan filsafat, akal dan wahyu, kebatinan, pembaharuan agama, pembebasan pemikiran dari fanatisme dan taklid, kritik terhadap keberagamaan masyarakat dan pengaruh al-ghazali terhadap dunia Islam dan dunia Barat. Adapun bagian kedua, ia membahas al-Ghazali di mata para pengkritiknya disertai penilaian penulis terhadap masalah tersebut.
Buku ini tidak membahas secara detail pemikiran al-ghazali. Ia hanya berusaha memaparkan mainstream pemikiran al-ghazali sehingga pembaca mengetahui ke mana arah yang dituju al-Ghazali. Inilah – saya kira – kekuatan buku ini. Ditambah lagi,
Dr. Qardhawi sering mengutip secara langsung kata-kata al-ghazali pada permasalahan-permasalahan yang bisa menimbulkan perdebatan (debatable).
Salah satu kekurangan buku ini menurut saya, adalah penulis kurang tuntas dalam membahas masalah hadis palsu dan hadis tidak sahih yang muncul dalam buku-buku al-Ghazali. Padahal, masalah ini mempunyai urgensi tersendiri berkaitan dengan kredibilitas al-Ghazali dalam ilmu hadis yang merupakan salah satu prasyarat utama seorang mujtahid. Namun begitu, buku ini tetap merupakan karya yang patut dibaca oleh para akademisi dan mereka yang bergelut dengan dunia pemikiran. Wallahu a’lam.

Selengkapnya...